Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Senin (20/5/2024).

“Jadi 6 orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut juga menuturkan  6 orang saksi yang diperiksa yaitu berinisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua. MWM selaku Komisaris Independen. MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba. FF selaku pihak swasta. AM selaku pihak swasta.

“Adapun 6 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata dia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.