Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah, 3 Diantaranya Karyawan PT Timah Tbk

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Jumat (15/3/2024).

“Pemeriksaan 5 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, Pemanggilan 5 orang saksi tersebut yakni: ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk. IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

“Adapun 5 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut Sumadena.

Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.