Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Toboali Dicokok Sat Narkoba Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID-
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba ) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok 2 pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu, Jumat (15/3/2024).

2 pelaku laki-laki yang berhasil dicokok oleh Sat Resnarkoba Polres Basel tersebut yakni S (40)  beralamat di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel dan R (46) di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, Bahwa pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan memiliki Narkotika Golongan I.

“Tentunya dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, 2 pelaku ini berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Ekstasi.

“Jadi sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, Bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Damai Toboali yang diduga ada transaksi narkoba. Selanjutnya Kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Suhendra.

Kemudian pada hari Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib ditangkaplah seorang laki-laki S ini di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, Yang kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap S yang di dampingi oleh ketua RT setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan pada S ini di temukan barang bukti diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 22,70 Gram dan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi yang di bungkus sebanyak 47 butir dengan berat Bruto 16,97 Gram beserta 1 buah plastik asoi berwarna hitam,” ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan 3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 5  Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah sendok plastik kecil berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk CAMRY berwarna silver, Uang tunai senilai Rp. 550.000 serta 1 unit Handphone merk OPPO berwarna biru gelap.

“Dan kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku S ini bahwa Narkotika tersebut adalah milik pelaku R yang berada di Jl. Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel,” jelasnya.

Masih kata AKP Suhendra, Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan pengembangan  dan berhasil mengamankan pelaku R.

“Setelah berhasil diamankan, anggota Sat Resnarkoba Polres Basel memanggil ketua RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap R, dan pada saat itu di temukanlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO berwarna biru gelap,” tukasnya.

Selanjutnya semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan 2 pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.