Kedapatan Simpan Sabu, Anton Sena Dicokok Satresnarkoba Basel



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Yuli Anton alias Anton Sena (37) berhasil dicokok tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu, Kamis (8/7/2021) pukul 23:30 Wib.

Kasat Resnarkoba AKP Yandrie C Akip seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Perumnas Toboali sering dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dan sekitar pukul 23:30 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah di Perumnas Toboali dan berhasil mengamankan pelaku Anton Sena.

Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket yang disimpan di rumah pelaku.

“Saat dilakukan introgasi pelaku Anton ini mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang berada di Pangkal Pinang sudah 1 Tahun,” jelas Yandrie.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan barang bukti yang disita 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 19,30 gram, 5 buah pirex kaca, 2 buah sekop berwarna putih yang terbuat dari pipet minuman,1 bal plastik bening kosong,1 buah kotak berwarna hitam yang terbuat dari alumunium, 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu Bong, 1 buah korek api gas berwarna biru, 1 buah kotak handphone berwarna hitam, 1 unit hanphone Merk Redmi warna hitam.

“Pasal yang disangkalkan terhadap pelaku pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

(EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.