Keberadaan Badan Bank Tanah di Bangka Selatan, Ini Kata Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN RI

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Keberadaan Badan Bank Tanah yakni sebagai jembatan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui program dan kegiatan yang dilakukan. Khususnya terhadap 3.023 hektare lahan yang menjadi lokasi hak pengelolaan (HPL) dari Badan Bank Tanah.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Dr. Yagus Suyadi seusai rapat dengar pendapat dengan tiga desa di Kecamatan Airgegas dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (8/1/2205).

Menurutnya, Bahwa dimana ribuan hektare lahan itu masuk dalam IUP PT Timah, akan tetapi bukan lagi PT timah menguasai melainkan Badan Bank Tanah selaku wakil negara.

Badan Bank Tanah menjamin masyarakat yang telah menguasai lahan dan sebagainya tidak akan diganggu. Hanya saja pihaknya mencoba melakukan legalisasi supaya tanah yang telah dikuasai masyarakat dapat memiliki sertifikat walaupun dengan jangka waktu tertentu. Dengan target dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Meskipun berjangka waktu sertifikat itu bisa diwariskan, dialihkan dan bisa digadai untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi tidak boleh dijual belikan kepada pihak lain tanpa kehadiran negara,” kata Dr. Yagus Suyadi kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya, Bahwa 3.023 hektare lahan yang dimohonkan HPL oleh Badan Bank Tanah statusnya adalah tanah negara yang di atasnya terdapat IUP PT. Timah. Keberadaan IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi isu yang unik ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi pemerintah desa khawatir mengeluarkan surat tanah, sedangkan di sisi lain masyarakat berharap mendapatkan pengakuan dan kepastian hak atas tanahnya. Badan Bank Tanah hadir sebagai perwakilan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Melalui program kegiatan yang dilakukan Badan Bank Tanah masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang masuk IUP untuk kepentingan lain berdasarkan perjanjian. Lewat HPL bisa menjadi dasar Badan Bank Tanah untuk membuat perjanjian lebih mudah,” ucap Dr. Yagus Suyadi yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI.

Ia menuturkan, Bahkan masyarakat secara perorangan bisa menguasai masing-masing lahan, bukan justru Badan Bank Tanah yang akan mengambil haknya rakyat. Maka dari itu sosialisasi akan kembali dilakukan supaya masyarakat dapat teredukasi melalui program kegiatan yang akan dilakukan.

“Kalau agar menjadi Sertifikat tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun. Selama sudah menjadi HPL kita buat surat perjanjian dan masyarakat bisa menggunakan tahan itu selamanya,” terang dia. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.