TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Para pelaku usaha di Bangka Selatan kini harus lebih memperhatikan kesesuaian tata ruang sebelum mengajukan izin.
Hal ini menyusul diterbitkannya PP No. 28 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada penghujung tahun lalu.
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menjelaskan bahwa regulasi baru ini membuat proses penerbitan NIB menjadi lebih selektif. Berbeda dengan aturan sebelumnya di mana NIB bisa langsung terbit, kini sistem mewajibkan verifikasi tata ruang sebagai syarat utama.
”Sekarang tata ruang menjadi ujung tombak perizinan. Kami harus lebih selektif dan memastikan semua sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kartikasari pada Rabu (11/2/2026).
Terkait kendala teknis, ia mengakui adanya masa transisi yang sempat menghambat pelayanan di akhir tahun 2025. Proses migrasi data ke aturan baru seringkali menyebabkan server pusat (OSS) mengalami maintenance atau down.
”Langkah pemerintah adalah memberikan pengertian kepada masyarakat agar bersabar. Kami terus berkoordinasi dengan helpdesk kementerian setiap kali terjadi kendala akses pada sistem OSS,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.