TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menegaskan bahwa belum ada satu pun izin usaha yang diterbitkan untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bikang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel, Kartikasari, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi I, II, dan III di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (9/9/2025).
Polemik izin usaha di wilayah ini mencuat setelah para petani Desa Rias khawatir aktivitas di DAS Bikang dapat mengancam lahan persawahan mereka.
Desa Rias sendiri dikenal sebagai lumbung pangan utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika dibiarkan, kekeringan bisa menjadi ancaman serius bagi produktivitas pertanian di sana.
”Pada intinya, tidak ada izin yang keluar di daerah situ,” tegas Kartikasari.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin usaha, sebuah badan usaha harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Perkebunan sawit 25 hektare ke atas itu berisiko tinggi dan wajib memiliki izin usaha,” imbuhnya.
Kartikasari juga menekankan bahwa proses perizinan untuk kegiatan berisiko tinggi, seperti perkebunan di atas 25 hektare, harus melalui prosedur yang ketat.
RDP tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Aliansi Masyarakat serta Petani. Ketua DPRD Erwin Asmadi, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Komarudin dan Rusi Sartono, memimpin jalannya rapat bersama kepala OPD terkait dari Pemkab Bangka Selatan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.