PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Sebanyak 430 ekor burung madu atau burung kolibri diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II A Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Burung tersebut direncana akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam tanpa dokumen yang lengkap dengan cara dikemas dalam 13 boks plastik.
Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang, drh Saifuddin Zuhri mengatakan, penyelundupan burung itu digagalkan pada hari Minggu 21 Juni 2020. Burung tersebut berasal dari Pangkalpinang direncana akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkabalam dengan tujuan Tanjung Priok tanpa disertai dokumen dari karantina.
“Total burung sebanyak 430 ekor terdiri dari 419 ekor kolibri wulung, kolibri ninja 8 ekor dan sepah raja sebanyak 3 ekor,” ungkapnya, Senin (22/06/20) usai menggelar Jumpa Pers di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang.
Berdasarkan burung yang diamankan kali ini kata Saifuddin ada salah satunya jenis burung yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa yang dilindungi.
“Salah satu jenis burung yang dilindungi itu adalah jenis sepah raja dan ini merupakan satwa liar yang dilindungi,” sebutnya.
Ia menambahkan, upaya penyelundupan terungkap berawal dari informasi inteligen dan kecurigaan petugas pada saat melakukan pengawasan di pelabuhan.
“Setelah kami mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti, pejabat karantina memeriksa alat angkut KM Sawita dengan didampingi kru kapal, pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan boks plastik berisi burung yang berada disalah satu ruangan”, lanjut Zuhri.
Selanjutnya media pembawa dikeluarkan dari kapal untuk dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1) huruf a, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran.
Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani maka terhadap media pembawa tersebut akan dilepas liarkan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai amanat Undang-undang.
“Hasil sitaan burung ini kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Bangka kemudian dilepas liarkan ke hutan Pelawan Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah,” ucapnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bagi yang melalulintaskan hewan termasuk satwa liar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Selain dengan undang-undang perkarantinaan juga dapat diancam dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Atas kejadian itu, Karantina Pertanian menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan untuk melaporkan kepada petugas di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina.
(eranews/3s)