TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kenny Edwardi diminta untuk segera mengembalikan posisi jabatan pegawainya Sulika yang sempat dipecat beberapa waktu lalu, Kamis (2/11/2023).
Hal itu setelah Kenny kalah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang pada awal tahun 2023 yang lalu.
Dimana hasil banding tersebut, mendesak Kenny untuk mencabut surat keputusan Kepala Desa Keposang Nomor : 141/83/D.KPSG/2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa Keposang. Sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Keposang Nomor: 141/83/D.KPSG/2022 atas nama Sulika, tanggal 21 Desember 2022.
Selain itu, Kenny diwajibkan untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Sulika pada keadaan semula. Tak sampai di sana, Kenny turut diwajibkan membayar ganti rugi kepada Sulika sebesar Rp5 juta.
Di mana seperti yang diketahui, Kenny digugat ke PTUN Pangkalpinang usai memecat Sulika dari jabatan Kaur Umum pada 21 Desember 2022 silam.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, P. D Marpaung menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Hal ini menindaklanjuti hasil putusan PTTUN Palembang yang memenangkan Sulika dalam gugatan TUN. Di dalam hasil putusan tersebut kepala Desa Keposang diminta untuk mengembalikan status kepegawaian Sulika.
“Jadi dalam rapat sudah kami putuskan bahwa Sulika segera diproses untuk pemulihan status kepegawaiannya. Juga melaksanakan proses terkait sepenuhnya dalam keputusan tersebut,” ungkap Marpaung.
Dirinya juga menambahkan, berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan tersebut Kepala Desa Keposang telah menyetujui untuk mengikuti putusan pengadilan.
Kemudian, Pihaknya juga mewanti-wanti kepala desa untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Walaupun dia tak memungkiri ada ketidaknyamanan antara kedua belah pihak.
“Namun secara garis besar yang menjadi tuntutan Sulika adalah pemulihan status kepegawaiannya. Tinggal bagaimana pemerintah Desa Keposang menindaklanjuti putusan tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, bahwa apabila tidak dilaksanakan putusan itu maka dapat dilakukan dengan tindakan paksa yang berupa eksekusi. Yaitu tindakan yang dilakukan negara melalui pejabat pengadilan atas permohonan pihak yang dimenangkan dalam suatu putusan.
“Dengan pemulihan status kepegawaian yaitu sudah dianggap selesai. Karena yang diharapkan oleh penggugat dalam hal ini adalah pemulihan status kepegawaiannya,” jelasnya.
Masih kata Marpaung, bahwa Pemkab Bangka Selatan juga tetap akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pengadilan tersebut. Kedua belah pihak harus bisa merajut kembali hubungan yang telah retak sebelumnya. Dengan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Tentunya ini untuk menghilangkan proses ketidaknyamanan. Harapannya tidak ada masalah lagi ke depannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi menegaskan akan segera melaksanakan hasil putusan pengadilan. Dengan mengembalikan posisi Sulika ke jabatan semula yakni kaur umum.
Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti peraturan perundang-undangan berlaku.
“Kami sebagai pejabat publik segera akan mengikuti putusan PTTUN untuk mengembalikan Sulika ke jabatan semula, yakni kaur umum,” ucapnya.
Kenny memastikan, dengan sesegera mungkin Sulika akan kembali lagi bertugas di kantor desa. Setelah permasalahan surat-menyurat dan dokumentasi serta surat keputusan telah diajukan. Mulai dari tingkat kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dengan target akhir November semua telah selesai dan curiga dapat kembali bekerja mulai awal Desember.
“Secepatnya kita lakukan. Sekira surat menyurat, SK, mungkin di akhir November bisa kita masukan,” pungkasnya.
Terpisah, Sulika mengaku terharu dengan adanya putusan yang memenangkan dirinya. Menurutnya hukum akan berpihak kepada masyarakat yang tertindas.
Dengan adanya putusan tersebut ia akan bekerja secara profesional di kantor desa. Sekaligus menganggap kepala desa sebagai atasannya dan tidak ada lagi permasalahan ke depan.
“Ini adalah proses panjang untuk saya. Akhirnya saya bisa kembali bekerja. Saya akan bekerja profesional di kantor desa dan menganggap pak kades sebagai atasan saya,” pungkasnya. (EraNews/Leo)
Kalah PTUN, Kades Keposang Diminta Segera Kembalikan Pegawainya yang Dipecat














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.