PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian SH MH bersama Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait uang pengganti atas nama terpidana Handoyo sebanyak Rp 605 juta.
Dalam kasus itu uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (10/02/22).
“Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk penyelamatan keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Jaksa/Penuntut Umum,” ungkap Kepala Kejari Pangkalpinang.
Dia menjelaskan bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 11/Pidsus-TPK/2021/PN.Pgp Jo Nomor:7/PID.TPK/2021/PT BBL adalah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dimohonkan banding oleh Jaksa/Penuntut Umum.
Lanjutnya, amar putusan kata Jefferdian yang dilaksanakan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 Juta Subsidair pidana kurungan 4 (empat) bulan.
Selain itu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 605 Juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya dikesempatan ini menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya kesadaran tersebut berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil Tindak Pidana Korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas Negara.
(ril)