TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan, melaksanakan konferensi pers terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) Celagen, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan Tahun anggaran 2021, Senin (7/11/2022).
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan kronologis kejadiannya itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Kejadian itu berawal adanya laporan dari masyarakat Desa Celagen, bahwa pada Tahun 2021 itu ada beberapa kegiatan di Desa Celagen tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan melalui informasi tersebut, Unit Tipikor Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu ditemukan bahwa tidak ditemukannya kegiatan terlaksana berupa belanja modal untuk motor perahu, pembangunan fasilitas sampah, pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi,informasi lokasi desa serta belanja modal kendaraan air bermotor,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan audit oleh unit Tipikor Polres Bangka Selatan bersama Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan ditemukan kerugian negara sebesar 176 Juta Rupiah.
“Setelah diaudit bersama dengan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan ditemukan kerugian negara sebesar 176 Juta Rupiah dan anggaran tersebut berasal dari APBDES Desa Celagen Tahun 2021,” ungkapnya.
Adapun pelaku tersebut yaitu Kades Celagen atas nama MD, modus operandi yang dilakukan Kades tersebut melalui bendaharanya agar mencairkan anggaran desa.
“Dan oleh Kades Celagen tersebut, uang tersebut tidak di bangunkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk pengobatan atas pribadinya sendiri, dan untuk barang bukti yakni dokumen pencairan anggaran APBDES Desa Celagen, laporan realisasi anggaran kegiatan Tahun anggaran 2021 serta laporan pertanggungjawaban APBDES Desa Celagen,” pungkasnya. (EraNews/Leo)
Kades Celagen Kembalikan Kerugian Negara Rp 176 Juta














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.