Kabupaten Bangka Dilema Karena Tambang

Karenanya kegiatan rehabilitasi terumbu karang saat operasi dan pasca operasi penambangan timah harus dilakukan dengan konsep reklamasi laut yang aplikatif dengan kondisi Bangka Belitung. Pemerintah pusat dan daerah perlu merancang dan menyiapkan regulasi yang tegas dan jelas dalam membuat konsep reklamasi laut untuk mengembalikan kondisi lingkungan semirip mungkin dengan kondisi awal lingkungan sebelum dilakukan penambangan timah yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan amanah dari UU No.4/2009 tentang Pertambangan dan Minerba, UU No.32/2009 tentang PPLH dan UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun dampak buruknya kini terasa. Lingkungan rusak tak terkendali, baik oleh tambang resmi maupun ilegal. Sebanyak tiga perempat dari wilayah Kepulauan Bangka-Belitung yang seluas 1,6 juta hektar, masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar dan inkonvensional. Sisanya direbut oleh industri kehutanan dan baru sebagian kecil untuk ruang hidup warganya.

Tambang di darat menghancurkan hutan, sementara tambang di laut merusak ekosistem pesisir dan melenyapkan ikan. Dampaknya dirasakan oleh 45.000 nelayan tradisional yang mengandalkan hidup dari pesisir dan laut.

Provinsi Bangka-Belitung berada di posisi tertinggi dalam soal kerusakan lahan yang mencapai 1,053 juta hektar atau 62 persen dari luas daratannya. Industri ini juga sumber korupsi. Selama 10 tahun sejak 2004, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari penambangan timah sebesar 68 triliun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak.

Tiga tahun lalu, perusahaan besar seperti Apple dan Samsung bahkan pernah digugat karena menggunakan timah hasil penambangan ilegal di Bangka Belitung. Keduanya berjanji melakukan evaluasi terhadap pemasok timah, namun berakhir tanpa kejelasan.

Potensi Ekonomi

Jessik, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung mencatat, industri tambang tidak pernah taat pada ketentuan reklamasi lahan. Bekas tambang dibiarkan saja, sementara pemerintah tidak tegas menindak.

“ Pemerintah lalai dalam hal ini, selalu menunggu izin tambang berakhir. Kalau izin sudah berakhir tanpa reklamasi, perusahaan tidak akan mau bertanggung jawab,” tegas jessik

Walhi merekomendasikan agar provinsi ini tidak lagi bersandar pada tambang timah untuk menggerakkan ekonomi, tetapi beralih ke industri perikanan dan pariwisata.

“Dalam satu-dua tahun ke depan ini, pemerintah sudah harus memikirkan sektor penggerak ekonomi selain timah, tidak di tambang lagi,” kata Jessik. “Potensinya banyak. Wisata, perikanan tangkap, pertanian lada. Lada putih.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.