Kabupaten Bangka Dilema Karena Tambang

Namun hal ini tak pernah menjadi pedoman. Karenanya masyarakat pun harus memahami AMDAL dan pemerintah pun tidak boleh terkesan lepas tanggung jawab setelah perusahaan memiliki dokumen AMDAL. Karena pemerintahlah yang menjadi eksekutor utama yang mengawasi, memantau dan menilai pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh penambangan timah laut.

Ironisnya, pemerintah sendiri seperti tak punya gigi untuk memantau dan menilai. Jika punya gigi, mana data monitoring ekosistem pesisir (spot terumbu karang, lamun dan mangrove) yang diambil datanya setiap 6 bulan untuk kemudian menjadi dasar dalam mengambil kebijakan apakah operasi pertambangan tidak berdampak besar atau kecil?

Padahal panduan dalam menilai kondisi ekosistem pesisir sudah jelas tersaji. Kriteria baku kerusakan ekosistem Terumbu Karang; Kepmen Lingkungan Hidup (LH) No.04/2001, Kepmen No.200/2004   tentang Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun dan  Kepmen LH No.201/2004 tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.

Pertanyaannya sekarang adakah titik permanen yang dimonitoring oleh pemerintah setiap 6 bulan sekali sebagai tanggung jawab mereka yang telah mengeluarkan izin penambangan untuk pedoman pemantauan lingkungan?

Melihat dampak dari penambangan laut bukan hanya dari sampel air laut. Yang paling penting dan jelas sangat terpengaruh (sensitif) adalah ekosistem pesisir utamanya terumbu karang dari dampak buangan tailing. Karang akan mudah mati jika tertutup lumpur dari buangan tailing. Dari tutupan lumpurnya saja ini dapat dinilai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.