Saat ini, TI Apung dan modifikasinya mulai marak memenuhi lautan Pulau Bangka. Jumlah Kapal isap di laut terus bertambah yang sebelumnya dikuasai oleh kapal keruk. Sistem penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sangat rakus, berorientasi keuntungan jangka pendek dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah
Ironisnya, otonomi daerah membuat pertambangan di laut seperti terkesan tidak terkontrol, karena unsur politis antara pengusaha tambang dengan kepala daerah dan pejabat daerah. Juga lemahnya pengawasan, pemantauan dan penilaian pengelolaan lingkungan dari aktivitas tambang di laut. Fungsi dari pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Lingkungan Hidup (BLHD) terkesan tidak tegas. Dan kurangnya koordinasi antara sektor pertambangan dengan sektor perikanan dan pariwisata bahari.
Dampak Buruk Tambang
Selain memberikan dampak positif seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja, kegiatan penambangan pun memberikan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, perubahan budaya masyarakat dan kesehatan.
Tahap AMDAL dilakukan agar menjadi panduan dan jaminan pihak perusahaan pertambangan timah di laut dapat memberikan dampak negatif seminimal mungkin dan dampak positif semaksimal mungkin.
Ironisnya, perusahaan tambang yang telah memiliki dokumen AMDAL terkesan dapat bebas berbuat “suka-suka”. Semua menjadi seakan “legal” dan “halal”. Padahal jelas dalam dokumen AMDAL, penambangan timah laut memiliki beberapa catatan sebelum menambang.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.