Kabupaten Bangka Dilema Karena Tambang

Cara kerja kapal penghisap bijih timah yang berbentuk seperti pasir, tidak ramah lingkungan. Misalnya,dengan memecah karang apabila pasir timah mengendap di sela karang, kata Asbaru menjelaskan. Lumpur dari sisa aktifitas penambangan timah juga hanyut kemana-mana.

“Waktu mengendap, lumpur ini akan menutupi karang tempat ikan-ikan berkembang biak. Setelah ditutupi lumpur ini, tidak ada biota laut yang bisa berkembang disana,” kata Masyarakat nelayan pesisir.

Seluruh nelayan di Kabupaten Bangka kini semakin resah karena KIP timah terus bertambah. Sebabnya, pemerintah daerah mengobral izin pertambangan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan membiarkan kerusakan terjadi di darat dan di laut.

“Kami ini bisa apa. Kami ini rakyat kecil. Jelas kami sudah berupaya menolak kapal itu beroperasi, tetapi semua sekarang ada di tangan bapak gubernur,” ujar salah satu masyarakat nelayan.

Sejak Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan timah sebagai komoditas strategis dan sejak SK Bupati Bangka No.6/2001 tentang pertambangan diterbitkan, pertambangan timah inkonvensional (TI) menjarah daratan Pulau Bangka dan Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.