Jualan Dibadan Jalan PKL Pasar Pagi Terima Surat Peringatan

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibadan jalan disepanjang Jalan A Yani Dalam (Pasar Pagi), Senin (27/01/20).

Penataan itu dilakukakan supaya arus lalu lintas dikawasan tersebut terlihat lancar dan terlihat rapi.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Susanto mengatakan, pihaknya kali ini hanya memberikan peringatan pertama kepada semua PKL yang berjualan dibadan jalan sekitar Jalan A Yani Dalam.

“Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP). Hari ini kita melayangkan surat peringatan pertama dan akan berlaku selama tujuh hari kemudian peringatan kedua berlaku selama tiga hari serta peringatan ketiga berlaku selama tiga hari,” Kata Susanto

Lebih lanjut dikatakannya, paradigma Satpol PP harus mengikuti aturan dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yakni melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.

Terkait hal ini menurut Susanto dirinya akan berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Walikota Pangkalpinang tentang penataan dan penertiban para PKL.

“Giat ini akan kita laporkan kepada Walikota.Intinya mereka akan di relokasi atau tidak. Jika di relokasi kita akan carikan dimana tempatnya dan itu semua keputusannya ada di Walikota,” tukasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.