TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sejumlah perusahaan mitra PT Timah melakukan pertemuan dengan PT Timah di kantor Wasprod PT Timah Bangka Selatan pada Rabu (18/12/2024).
Dimana perusahaan yang diundang yakni dari CV BRR, CV Aga, CV Teladan Jaya Abadi, CV Victoria Bintang Selatan (VBS), CV Berkah Stania Jaya dan CV Tujuh Bersaudara (CV TB) yang dipimpin langsung oleh Wastam tambang laut Febi.
Pertemuan tersebut sempat terhenti sejenak, usai sejumlah masyarakat nelayan Baher memaksa masuk ke ruang rapat.
Namun, aksi tersebut berhasil didinginkan oleh aparat kepolisian, TNI dan Satpam PT Timah.
Jabal salah satu ketua RT 07 Baher, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan mengatakan, warganya menolak dengan adanya aktivitas tambang timah PIP milik CV TB yang bekerja di wilayah laut Baher.
“Jadi awal mulanya mereka ini (CV TB) tidak permisi apapun kepada kami untuk bekerja di sini, tiba-tiba langsung masuk ponton ke sini (laut baher). Tidak ada sosialisasi apapun kepada warga kami, itu yang kami sesalkan,” sesalnya.
Oleh karena itu, kata dia warganya menolak jika PIP milik CV Tujuh Bersaudara menambang di laut Baher.
“Kami menolak. Kami hanya setuju dengan CV VBS yang bekerja di sini, karena mereka jelas sosialisasi dan kompensasi karena sudah tertuang hitam di atas putih,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Wilasi Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah, Sigit Prabowo juga menegaskan jika perusahaan mitra PT Timah harus bekerja sesuai rencana kerja penambangan (RKP) yang sudah ditentukan.
Potensi konflik di IUP PT Timah di laut Baher, Toboali, Bangka Selatan beberapa hari ini menjadi perhatian bagi kami selaku pemilik IUP.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa CV TB telah menyerobot RKP CV VBS di perairan laut Baher. Untuk itu kami menegaskan dan memberi warning kepada CV TB untuk mematuhi aturan berlaku yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan, CV TB tidak boleh bekerja di RKP CV VBS dan harus keluar dari wilayah kerja yang bukan milik mereka.
“Jika mereka masih kekeh untuk menambang di RKP CV VBS dan berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat terdampak dengan penambang maka kami tidak segan-segan mencabut izin surat perintah kerja (SPK) milik CV TB, karena masyarakat setempat hanya setuju dengan CV VBS yang bekerja di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada pengurus CV TB untuk berhenti dan pindah ke lokasi lain sesuai RKP nya.
“Saya akan memanggil Direktur dan pengurus perusahaan (CV TB) jika mereka masih membandel dan mencabut SPK nya,” terangnya. (EraNews/Lew)