Janji Tak Ulangi Jual Miras, Polsek Leparpongok Bina Ibu Paruh Baya

LEPAR, ERANEWS.CO.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Leparpongok, melaksanakan pembinaan terhadap seorang perempuan asal Simpang 3 Desa Penutuk yakni Laila Wati (56) lantaran terlibat dalam tindak pidana peredaran minuman keras (Miras) jenis arak, Senin (6/3/2023).

Kapolsek Leparpongok Ipda Ali Akbar seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa membenarkan saat ini Polsek Leparpongok membina Ibu Laila Wati terkait terlibat dalam peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Leparpongok.

“Jadi Ibu Rumah Tangga (IRT) itu dianggap telah mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif melalui usaha perdagangan miras jenis arak di kediamannya. Sehingga pelbagai laporan dari masyarakat diterima Polsek Leparpongok terkait hal itu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa kejadian itu pada Kamis 2 Maret Tahun 2023, meminta yang bersangkutan untuk datang ke Polsek karena berdasarkan informasi dikalangan masyarakat saat program jumat curhat, beliau kesehariannya menjual miras jenis arak dan setelah dilakukan penyelidikan memang benar.

Setelah mendatangi polsek, kepolisian melakukan pembinaan terhadap Mak Sela serta membuat surat pernyataan dilengkapi materai dan tanda tangan. Agar ke depannya, wanita paruh baya itu tidak mengulangi perbuatannya dan menjual miras jenis arak. Dikarenakan efek buruk bagi masyarakat di sana.

“Sebelum kita bina dan membuat surat pernyataan ini, malam sebelumnya di tempat ibu ini kita mengamankan ada sekitar enam kantong miras jenis arak siap edar diduga miliknya. Kemudian besoknya kita minta beliau ke kantor untuk dibina dan menyatakan tidak akan menjual miras lagi,” tuturnya.

Dikatakan IPDA Ali Akbar bahwa dalam surat pernyataan itu ada 3 butir yang disampaikan Mak Sela, diketahui Ketua RT Walis dan Saksi Nur Aisah.

“Diantaranya berjanji tidak akan menjual arak atau miras jenis lainnya di daerah Simpang 3 Penutuk khususnya dan wilayah hukum Polsek Leparpongok. Kedua bekerjasama dengan kepolisian, Apabila di lapangan didapati informasi adanya masyarakat yang melakukan peredaran arak,” ungkapnya.

Kemudian nantinya Mak Sela akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Terakhir, Mak Sela siap diproses hukum apabila di kemudian hari terbukti bersalah, melanggar surat pernyataan yang sudah dirinya buat.

“Ini sebagai salah satu contoh kepada yang lain, jangan coba-coba untuk buat situasi kamtibmas tidak kondusif, kita tidak akan segan untuk bertindak. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari masyarakat karena telah melaporkan adanya usaha miras ini lewat jumat curhat yang kami laksanakan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.