JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) resmi melakukan pengamanan terhadap Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proyek berskala masif ini memiliki nilai investasi mencapai Rp251,28 triliun.
Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu (4/2/2026). Mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Plt. Sekretaris JAM INTEL (Sesjamintel) Sarjono Turin memberikan arahan langsung terkait pentingnya proyek ini bagi ketahanan ekonomi nasional.
Proyek ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI pada November 2025. Langkah ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa.
Direktur IV JAM INTEL, Setiawan Budi Cahyono, memaparkan bahwa proyek ini akan menyasar 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi. Dengan alokasi Rp3 miliar per desa, total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251.286.000.000.000.
Mengingat besarnya anggaran, JAM INTEL menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Implementasi PPS dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang meliputi:
Integritas Personel: Memastikan objektivitas seluruh pihak yang terlibat.
Keamanan Aset: Pengamanan lahan minimal 1.000 m² per lokasi.
Hambatan Birokrasi: Mengatasi tumpang tindih regulasi pusat dan daerah.
Logistik & Administrasi: Antisipasi kendala di daerah terpencil serta penggunaan pola swakelola tipe II.
Jamintel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bersifat preventif. Fungsi pengamanan ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum secara administratif, perdata, maupun pidana, namun bukan berarti memberikan “kekebalan” hukum.
”Pengamanan pembangunan strategis ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, pihak terlibat harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Jamintel melalui Sesjamintel.
Seluruh Tim PPS diinstruksikan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, serta dilarang keras terlibat dalam praktik transaksional.
Menutup arahannya, Reda Manthovani berharap sinergi antara Kejaksaan, kementerian, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Keberhasilan proyek ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat luas. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.