PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) keluarkan Surat Edaran tentang jam besuk pasien.
Dalam Surat Edaran Itu diberitahukan bahwa jam besuk bagi pasien diberlakukan kembali seperti semula. Mengingat, sebelumya jam besuk di RSUDDH tersebut dibatasi dikarenakan kasus Covid pada saat itu sedang meningkat.
“Sehubungan dengan menurunnya kasus Covid secara nasional dan khususnya di Bangka Belitung melalui Surat Edaran ini kita beritahukan bahwa jam besuk pasien diberlakukan seperti semula,” ucap Direktur RSUDDH, dr Della Rianadita, Selasa (07/06/22).
Lanjutnya, untuk jam besuk pasien pada rawat inap biasa kata dr Della itu dibagi dua sesi. Dan sama halnya juga pada ruangan ICU, PICU dan NICU.

“Jam besuk pasien RSUD Depati Hamzah pada pagi Pukul 10:30 – 12:00 Wib dan malam hari Pukul 18:30- 20:00 Wib bagi yang rawat inap biasa. Sedangkan untuk ICU,NICU dan NICU pagi Pukul 10:30 – 12:00 Wib dan Sore Pukul 16:00 – 17:30 Wib,” ucapnya.
Dia berharap dengan dikeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 440/009/RSUDDH/VI/2022 tertanggal 06 Juni 2022 tersebut bisa memberikan keamanan dan kenyamanan terutama kepada pasien yang sedang dirawat.
“Berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat. Atas perhatian semua kami mengucapkan banyak terimakasih,” imbuhnya.
(San)