TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perjudian dan narkotika, Rabu (24/8/2022) di Aula Rajawali.
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Ricky Dwiraya Putra memimpin langsung press release didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah dan Kapolsek Payung, Iptu Joniarto.
Ricky menjelaskan, jajaran Polres Basel berhasil mengamankan pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Payung dan pelaku penyalahgunaan narkoba di Polsek Airgegas.
“Dan untuk kasus perjudian itu Polsek Payung berhasil mengamankan AP (38) dan PP (24) pelaku kasus perjudian kodok-kodok dan penyalahgunaan narkoba MZ (30) di Desa Tepus, wilayah hukum Airgegas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus perjudian itu, awalnya pihaknya itu mengamankan 4 orang, dan setelah itu hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang itu hanya sebagai saksi.
“Kita melakukan ini, adanya atensi khusus dari pimpinan terkait pemberantasan judi, baik itu judi online maupun darat dan itu akan kita gencarkan masalah perjudian dan yang lainnya,” sebutnya.
Dirinya menuturkan, untuk penangkapan tersangka MZ masalah narkotika itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang dimana pelaku itu berhasil diamankan Polsek Airgegas.
“Yang mana kita berhasil 1 orang pelaku beserta barang bukti yang diamankan yakni 15,83 gram sabu, dan pelaku ini perannya sebagai pengedar dan pemakai,” ujarnya.
Lanjutnya, para tersangka ini diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Polres Bangka Selatan, menghimbau kepada masyarakat Bangka Selatan, apabila ada kegiatan-kegiatan seperti judi, narkoba, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta ilegal mining silahkan lapor ke kita dan jangan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan untuk kasus perjudian adalah uang sebesar 963.000 ribu rupiah, 1 lembar karpet berwarna coklat tua dan dibaliknya atau dibelakang warna putih bergambar kodok, labu, udang, ikan, kepiting dan roda, 9 buah dadu bergambar kodok, labu, udang, ikan, kepiting dan roda, 1 buah piring alas dadu warna putih serta 2 buah mangkok warna hitam yang didalamnya warna ungu, sedangkan untuk narkoba yakni 15, 83 gram sabu. (EraNews/Leo)