Jaksa Agung Paparkan Capaian Gemilang 2025 dan Ajukan Tambahan Anggaran 2026 di Komisi III DPR RI​

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan capaian kinerja strategis institusinya sepanjang tahun 2025 sekaligus merumuskan rencana kerja tahun anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (20/1/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan rapor positif dengan realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 98,94% atau sebesar Rp26,40 triliun. Namun, sorotan utama tertuju pada lonjakan drastis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp19,85 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan fantastis sebesar 734,29% dari target awal.

​”Keberhasilan ini merupakan hasil kinerja intensif di berbagai lini. Bidang Intelijen, misalnya, telah mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun, termasuk pengawalan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar ST Burhanuddin.

​Selain aspek finansial, Kejaksaan juga menonjolkan pendekatan hukum yang humanis:
​Keadilan Restoratif: Menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice.

​Pidana Khusus: Badan Pemulihan Aset berhasil menyetorkan uang tunai Rp424,86 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.

​Integritas Internal: Menjatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sepanjang 2025 sebagai bentuk komitmen pembersihan institusi.

​Memasuki tahun 2026, Kejaksaan RI menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun. Meski demikian, Jaksa Agung memberikan catatan serius mengenai adanya potensi defisit anggaran yang dapat mengganggu operasional di daerah.

​Ia menyebutkan bahwa operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75% jika hanya mengandalkan pagu awal. Oleh karena itu, Kejaksaan mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.

​”Tambahan ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa yang belum terakomodasi secara optimal,” tegasnya.

​Sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga akan memperkuat sistem meritokrasi melalui pembentukan Assessment Centre berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin pembinaan karier pegawai dilakukan secara objektif dan profesional.

​Menutup paparannya, ST Burhanuddin mengharapkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI agar penegakan hukum di Indonesia tetap kuat, bersih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.