Izin Tanpa Syarat dan Pemetaan Ilegal: Di Balik Keruntuhan Mafia Tanah Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Tabir gelap kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok semakin terang benderang. Kejari Bangka Selatan membeberkan bagaimana sistem kerja para tersangka dalam menyalahgunakan lahan negara seluas 2.299 hektar.

​Kasus ini bermula saat tersangka JN (mantan Bupati) menjanjikan lahan tambak udang kepada seorang pengusaha berinisial JM dengan harga kesepakatan Rp20 juta per hektar. JN diduga menerima uang total sebesar Rp45,9 miliar, di mana Rp9 miliar di antaranya diminta di awal sebagai “uang operasional”.

​Untuk memuluskan rencana tersebut, JN melibatkan oknum ASN yakni RZ dan SA. Modus yang digunakan adalah:
​Manipulasi Izin: Tersangka RZ menerbitkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi meski perusahaan tidak memenuhi syarat teknis dan tanpa melalui mekanisme paraf pejabat struktural.

​Pemetaan Ilegal: Tersangka SA, yang tidak memiliki kewenangan pemetaan, menggunakan alat GPS dan aplikasi pemetaan untuk membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif.

​”Perbuatan para tersangka ini secara melawan hukum telah menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam jumlah besar,” tegas Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman kepada awak media pada Kamis (8/1/2026).

Kini kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.