Imingi Motor dengan Harga Murah, HM Terancam 4 Tahun Penjara



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku HM (54) di Desa Payung, Rabu (7/9/2022).

Kapolsek Payung, IPTU Joniarto atas seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa personil Polsek Payung berhasil mengamankan pelaku penipuan yang sangat meresahkan di Kecamatan Payung.

“Dan akhirnya pelaku ini berhasil kita amankan tentunya berkat kerjasama masyarakat serta warga Desa Patung,” ucapnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku ini sudah berulangkali melakukan upaya penipuan di wilayah hukum Payung.

“Pelaku ini sudah melakukan aksi penipuannya sudah berulangkali, dan akhirnya pelaku ini kita amankan di Dusun Ketul, Desa Payung, yang dimana 5 korban ini melapor langsung terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” jelasnya.

Dikatakan IPTU Joniarto bahwa modus penipuan pelaku ini adalah menawarkan atau menjual sepeda motor jenis Yamaha N-Max seharga 8 juta, Honda Scoopy dengan harga 4,5 juta serta Honda CRF dengan harga 8-10 juta kepada korban dengan harga yang cukup murah.

“Setelah menawarkan itu, pelaku meminta uang muka atau DP untuk tanda jadi dan untuk biaya rakit motor tersebut, dan terkait kejadian itu pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 3 lembar kwitansi, yang dimana 2 lembar warna hijau dan 1 lembar kwitansi berwarna hijau yang bertuliskan total uang yang diserahkan oleh para korban kepada pelaku tersebut beserta tanda tangan atau cap dan stempel AJM Ketapang Jaya Motor Pangkalpinang.

“Dan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Leo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.