PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang pria berkebangsaan Pakistan berinisial FM (44), Kamis (5/3/2026). FM dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Berdasarkan data pemeriksaan, FM diketahui pertama kali memasuki wilayah Pangkalpinang pada 25 Desember 2025. Keberadaannya kemudian terendus oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 23 Februari 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap data keimigrasian, mulai dari visa, catatan perlintasan, hingga izin tinggal. Selain itu, petugas juga melakukan wawancara mendalam terhadap FM maupun penjaminnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FM melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
”Atas pelanggaran tersebut, warga negara Pakistan ini dikenai tindakan deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi.
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi hingga FM memasuki pesawat (boarding).
Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh orang asing di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.