Home Industri Minuman Jenis Arak di Kayu Besi Tanpa Diketahui Aparat Penegak Hukum

BANGKA TENGAH, ERANEWS.CO.ID — Apapun alasannya warga negara Indonesia atau masyarakat dilarang memproduksi minuman keras, baik itu dari proses prementasi yang dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung yakni ‘Arak’.

Setahu publik, hanya perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat dan daerah yang diperbolehkan memproduksi minuman beralkohol, itupun dalam pengawasan pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi yang terkait lainnya.

Berdasarkan investigasi Pers Babel, tepatnya di dusun Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) luput dari pantauan Aparat Penegah Hukum (APH) setempat, pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pers Babel, terdapat tempat produksi minuman keras jenis Arak yang berjalan sejak lama bahkan bertahun-tahun telah memproduksi arak, dan disinyalir  tidak tersentuh oleh APH setempat.

Selain itu, disinyalir hasil produksi minuman arak dari home industri milik oknum warga tersebut juga dipasarkan sampai wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bahkan informasinya home industri minuman arak tersebut terbesar di Babel, pasalnya di dusun Kayu Besi ada 4 (empat) oknum warga yang memproduksi minuman keras prementasi jenis arak.

Pantauan dilapangan, terlihat beberapa pekerja sedang sibuk melakukan aktifitas memproduksi minuman berjenis arak, dan terlihat ada puluhan drum yang terisi bahan pembuatan arak, serta bebarapa kaleng drum yang berisi bahan pembuatan arak sedang di masak diatas tungku api.

Namun sayang, oknum warga pemilik home industri minuman arak ini tidak dapat ditemui saat itu Pers Babel meliput kegiatan produksi arak berlangsung, lantaran dengan alasan pemiliknya tidak berada ditempat.

Kendati diketahui, alasan oknum warga yang memproduksi minuman arak tersebut berdalil untuk kegiatan ritual keagamaan namun fakta ditempat kapasitas produksi minuman arak melebihi batas yang tidak wajar, dan tidak mungkin masyarakat beragama Kong Fu Chu setiap hari harus menggunakan arak untuk ritual keagamaannya.

Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP Selamat saat dikonfirmasi sepertinya tidak mengetahui adanya oknum warga Kabupaten Bateng yang memproduksi minuman keras permentasi jenis arak, bahkan perwira polri melati dua mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan kepada dirinya, Jum’at (28/05/2021).

“Terimakasih atas informasinya dan akan di tindaklanjuti, akan segera di lakukan penyelidikan pak. ” pungkas AKBP Selamat.

(eranews/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.