Hari Kedua Masa Tenang Pemilu 2024, Sejumlah APK Masih Terlihat di Sudut Kota Pangkalpinang

Foto : Simpang Empat Air Mangkok, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang, Senin (12/02/24) 

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 kemarin.

Memasuki hari ke dua tahapan masa tenang tersebut, sejumlah Alat Peraga Kampanye mulai dari Calon Legislatif DPRD Kota Pangkalpinang, DPRD Provinsi, DPD RI maupun DPR RI masih terpampang di seputaran wilayah Kota Pangkalpinang.

Pantauan eranews.co.id Senin (12/02/24) pukul 09:00 wib pagi, Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat masih banyak berdiri tegak terutama di Simpang Empat Air Mangkok, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.