PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan upacara bertempat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/07/22).
Di momen tersebut, Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH MH menyampaikan kinerja Kejaksaan Negeri Pangkalpinang periode Januari hingga Juli 2022 diantaranya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebesar Rp. 2.356.545.691,00 yang diperoleh dari hasil penjualan
barang rampasan, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi, pembayaran denda
pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa (gedung, tanah dan bangunan), ongkos perkara, pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain itu, Kejari Pangkalpinang telah melakukan penuntutan terhadap 172
orang dari 127 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, orang harta benda (oharda), keamanan negara ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya.
Kemudian Kejari Pangkalpinang melaksanakan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dan Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar
Rp.810.622.564,00 yang diperoleh dari Sektor Pajak Badan Keuangan Daerah Kota
Pangkalpinang (Restoran, Hotel, Reklame dan PBB).
Tidak hanya itu, Kejari Pangkapinang telah menerima barang bukti sebanyak 119
perkara dengan rekapitulasi 62 perkara telah dikembalikan, 43 perkara dilakukan penjualan langsung/lelang dan 14 dilakukan pemusnahan.
Serta, Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan 4 (empat) perkara korupsi a.n terdakwa Feni Bin Lizar, Evi Binti H.Badrin, Sapriadi Bin H. Sulaiman dan Iwan Virgiawan Bin KA. Suwandi dan telah melakukan 2 (dua) perkara penyidikan serta penyelidikan korupsi sebanyak 2 (dua) perkara.
Pemeriksaan tersebut terkait pemberian fasilitas kredit, SPJ fiktif dana bantuan keuangan serta mengenai
barang sitaan yang dijual tanpa hak.
Selain itu juga,Kejari Pangkalpinang telah melaksanakan 4 (empat) eksekusi terdakwa tindak pidana korupsi diantaranya 3 (tiga) perkara korupsi a.n Tatang Suryana Bin Ano Subarna, M. Redinal Airlangga Bin Sukamsi Hasan dan Sugianto Als Aloy anak dari Akwet ke Lembaga Pemasyarakatan Tua
Tunu Kota Pangkalpinang serta 1 (satu) perkara korupsi a.n Neli Agustin Binti Lizar ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Pangkalpinang.
Dan Kejari Pangkalpinang menerima pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kota Pangkalpinang dari 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan total nilai proyek strategis Kota Pangkalpinang sebesar Rp.88.599.178.874.
Kajari Pangkalpinang , Jefferdian, SH. MH juga mengajak agar segenap stakeholder dan masyarakat Kota Pangkalpinang bersinergi dengan jajaran adhyaksa khususnya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk penegakan hukum yang bermartabat dan humanis.
(Rel)
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Ini Capaian Kejari Pangkalpinang Januari Hingga Juli 2022
