PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Seorang pria beristri diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku diamankan lantaran telah menghamili anak dibawah umur.
“Pelaku ID (21) ini diketahui merupakan warga Kelurahan Air Kepala 7 Kacamatan Gerunggang,” sebut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (19/08/20).
Ia mengatakan, untuk korban sebut saja Bunga berusia 14 tahun. Korban menjalin hubungan dengan pelaku ID (21) yang belakangan baru diketahui sudah memiliki istri.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada 7 Agustus 2020. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pangkalpinang,” ungkapnya.
Diketahui pelaku diamankan dikediamannya di Kelurahan Air Kelapa 7 Kecamatan Gerunggang yang dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Kiai pada Selasa (18/08/20).
Sementara itu Kanit PPA Polres Pangkalpinang, IPDA Riska Siti Amalia menambahkan, kejadian persetubuhan ini terjadi pada bulan Januari 2020 lalu.
“Ini kejadiannya terjadi di Pasar Modern Jalan Batu Kaldera Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan,” ungkapnya.
Lanjut kata IPDA Riska peristiwa ini terkuak setelah pihak keluarga melakukan USG terhadap korban pada 3 Agustus 2020 lalu. Dan menurut pengakuan korban saat ini korban telah mengandung 8 bulan.
“Saya melakukan hubungan sudah dua kali,” ungkap pelaku ID (21) dihadapan Kanit PPA Polres Pangkalpinang.
Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu helai tangtop, jilbab warna hitam dan 1 switer warna kuning.
(eranews/3s)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.