Gustari Katakan Penambang Rakyat Harus Dapatkan Keadilan

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Kasus demi kasus yang di alami para penambang rakyat di Bangka Belitung khususnya yang berada di Kabupaten Bangka terus terjadi, seperti adanya penangkapan dan penertiban dengan alasan kegiatan penambangan rakyat tanpa izin( ilegal).

Saat ditemui oleh awak media, Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dsn Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka, menilai jima penambangan rakyat dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan sekaligus meningkatkan perekonomian di masyarakat. 

“Sudah seharusnya penambangan rakyat mendapatkan keadilan atas pekerjaan atau kegiatan yang selama ini dilakukan dengan alasan kegiatan penambangan rakyat telah di atur dalam uu no 3/2020 tentang minerba pasal 66 s/d 73 dan PP no 25/2023 pasal 36 s/d 39,” tegasnya, Jumat (26/7/2024).

Namun sampai saat ini, Gustari katakan penambang rakyat belum mendapatkan kepastian hukum terutama legalitas regulasi penetapan WPR. Penetapan kaidah penambangan yang baik,permodalan dan Iuran Penambangan Rakyat (IPERA).

Jadi sampai kapanpun para penambangan rakyat tidak bisa mendapatkan izin sehingga kegiatan penambangan rakyat tetap dinyatakan ilegal, sementara untuk memperlancar kegiatan ilegal tersebut agar aman maka tidak sedikit para penambang meminta bantuan dari oknum untuk berkoordinasi.                                                             

“Saya berharap pemerintah daerah dan kementerian ESDM dapat memberikan suatu aturan kebijakan agar para penambang rakyat mendapatkan keadilan dimata hukum sehingga kegiatan penambangan rakyat dapat di awasi dan di bina,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.