PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Ruslim seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang nekat melarikan diri dari tahanan. Dia melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 6 meter dengan menggunakan pipa paralon.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan Ruslim melarikan diri dari tahanan pada Minggu (13/02/22) kemarin. Aksi itu dilakukannya saat sedang terjadi hujan lebat.
“Dia memanjat tembok setinggi 6 meter dengan menggunakan pipa paralon 2,6 meter,” ungkap Sugeng, Senin (14/02/22).
“Kemudian dia melewati semak-semak didekat lapas dan berhasil meloloskan diri yang hingga kini belum tertangkap,” kata Sugeng menambahkan.
Dia menjelaskan Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800 juta serta sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.
Saat ini narapidana tersebut sedang diburu, dimana tim yang dibentuk telah memperketat pelabuhan dan jalur keluar masuk orang di pulau Bangka.
“Yang pasti dia (Ruslim-red) masuk DPO,” katanya.
(3s)