Guna Tingkatkan Potensi PAD, Pemkab Basel Ajak Pelaku Usaha Lakukan Pemutakhiran KKPR Non Elektronik

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mengajak para pelaku usaha di daerah itu untuk melakukan pemutakhiran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) secara non elektronik mulai tahun 2024 ini.

Hal itu dilakukan, Sekaligus mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata menyebutkan melalui pemutakhiran KKPR ini pemerintah berupaya melakukan sinkronisasi pemanfaatan ruang dilakukan secara efektif dan efisien.

“Jadi pemutakhiran KKPR secara non elektronik dilakukan lantaran saat ini sistem online single submission (OSS) belum bisa melayani pemutakhiran secara elektronik. Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkap Manson saat ditemui dikantor pada Jumat (11/10/2024).

“Tentunya kami mengajak para pelaku usaha untuk bekerjasama. Paling tidak untuk meningkatkan ekonomi di Kabupaten Bangka Selatan melalui pemutakhiran KKPR secara non elektronik,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, Bahwa persetujuan KKPR telah ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha sejak berlakunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Masih kata Manson, Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang. Supaya ada keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan.

“Dan program KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai macam izin pemanfaatan ruang atau IPR dalam membangun serta juga mengurus tanah yang awalnya adalah kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Program KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang harus diperoleh sebelum pemilik usaha bisa melanjutkan proses perizinan berusaha. Dengan adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai macam pemilik usaha termasuk juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). KKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain rencana detail tata ruang (RDTR). KKPR juga menjadi persyaratan dasar perizinan yang berusaha untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).

“Sesuai regulasi memang diamanahkan semua perizinan itu sekarang simpel. Tidak ada lagi yang namanya advice planning, izin lokasi izin prinsip dan sebagainya. Kami akan bersurat kepada semua masyarakat dan para pelaku usaha agar bersama-sama menata ruang terkhusus di Bangka Selatan,” tukasnya.

Dijelaskan Manson, Bahwa pelaku usaha yang telah memiliki KKPR dapat digunakan untuk pemanfaatan ruang ataupun perolehan tanah. Sementara itu KKPR hanya berlaku selama tiga tahun, apabila tidak bisa memperoleh tanah secara 100 persen dari target untuk berusaha pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan. Dengan syarat minimal harus menguasai sebesar 30 persen perolehan tanah yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi syarat mereka tidak dapat melakukan perpanjangan sehingga perlu dilakukan pemutakhiran.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah memiliki PKKPR diwajibkan melapor secara berkala setiap enam bulan perolehan tanahnya. Maka dari itu, pihaknya mengimbau para pelaku usaha tambak udang, perkebunan kelapa sawit serta pelaku usaha lain untuk segera melakukan pemutakhiran KKPR. Sekaligus melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS berbasis risiko alias OSS-RBA. sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Baik pelaku usaha dengan risiko rendah, sedang dan tinggi.

“Banyaknya PKKPR yang terbit karena sekarang semua sudah sistem OSS, jadi yang terbit itu tidak ditindaklanjuti sampai ke hak guna usaha (HGU-Red). Tentu akan berimplikasi ke PAD Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia.

Mengingat sistem OSS belum bisa mengakomodir untuk pemutakhiran kata Manson Simarmata, pihaknya tutur mengajak pelaku usaha melakukan pemutakhiran KKPR secara non elektronik. Dinas PUPR siap memfasilitasi bagi pelaku usaha yang masa berlaku PKKPR akan segera habis. Pemerintah akan memfasilitasi serta membantu pelaku usaha agar dapat berinvestasi secara mudah dan gampang di Kabupaten Bangka Selatan. Berinvestasi dengan sesuai aturan sehingga tidak berdampak terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Pemutakhiran KKPR itu wajib hukumnya,” terangnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.