Gugat Satreskrim Polresta Pangkalpinang , Sidang Praperadilan Supir Truk memasuki tahap Replik

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang praperadilan Dandy Alamsyah , seorang supir truk pengangkut 22 Ton BBM jenis solar.

Sidang praperadilan tersebut, dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Wisnu Widodo , diruang Tirta PN Pangkalpinang , pada senin (13/02/2023) siang.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hangga Oktafandany selaku Kuasa Hukum Dandy Alamsyah, saat ini telah memasuki tahap replik sedangkan termohon dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan duplik.

Hangga menyebutkan , terkait jawaban keberatan termohon atas perubahan pokok perkara, bahwa pemohon menyerahkan perubahan permohonan sebelum nota permohonan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Ia juga mengatakan, Substansi perubahan atas permohonan hanya memperjelas uraian/alasan perundang-undangan yang kemudian disesuaikan dengan petitum.

“Bahwa, dalam persidangan tersebut hakim telah menanyakan kepada termohon apakah menerima perubahan yang diajukan ini dan termohon menyatakan menerima tanpa keberatan dan tanpa syarat,” sebut Hangga.

Hangga juga menambahkan , permohonan adalah obscuur libel, dimana pemohon sudah sangat jelas menyampaikan dalam nota permohonan praperadilan bahwa pemohon Dandy Alamsyah dan Dani Sapriando dan termohon Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang.

Namun , termohon yang dihadirkan adalah kuasa dari Kapolresta Pangkalpinang bukan dari Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, oleh karenanya kuasa termohon tidak berhak bertindak untuk dan atas nama termohon dalam persidangan ini.

“Kalau soal jawaban terkait permohonan kurang pihak, sejatinya dalam permohonan praperadilan belum ada ruang untuk menarik pihak-pihak lainnya sebagai termohon kecuali menarik pihak penyidikan atau pihak penuntutan,” ucapnya.

Sementara itu , kuasa hukum termohon Bareg Herry memaparkan dalam persidangan, mengklaim permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah Obscuur Libel.

Ia mengungkapkan, dimana pihak pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan/permohonan fundamentum petendi atau posita.

“Khususnya pada bagian dasar kekaburan (obscuur libel) sebagaimana menurut
M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Perdata suatu gugatan bisa dikatakan kabur setidaknya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, diantaranya tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa dan petitum tidak jelas,” ujar Bareg saat memaparkan jawaban.

Selain itu katanya, ketidakjelasan permohonan pemohon terlihat dari tidak sinkronnya Posita dan Petitum, dimana dalam Petitum Pemohon pada angka tiga berbunyi sebagai berikut.

“Menyatakan Termohon keliru menerapkan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022″ sedangkan dalam Posita tidak menguaraikan/membahas mengenai Undang- Undang tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dandy Alamsyah selaku sopir truk pengangkut solar , ditangkap bersama empat orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.

Kelima orang ini ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki. (Rak/EraNews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.