Gubernur Babel Hidayat Arsani Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi di KPK RI

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi sebagai langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih pascapelantikan kepala daerah di sejumlah provinsi. 

Kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta, Kamis (10/7/2025), dan melibatkan enam Kepala Daerah Gubernur, yakni DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Banten, serta Jawa Barat, termasuk Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani juga mengikuti rakor pencegahan korupsi di KPK RI tersebut.

Forum tersebut diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai ruang penguatan komitmen antara kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

KPK juga menekankan pentingnya sinergi strategis dalam mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.

“Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Johanis mengungkap bahwa sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan pemerintah daerah, baik dari jajaran eksekutif dan legislatif. Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu diwaspadai dan dibenahi. 

“Jabatan itu sifatnya hanya sementara, hanya 5 tahun, maksimal 10 tahun. Lakukanlah yang terbaik untuk pembangunan daerah dan negara kita. Jangan bergaya di atas mobil, sementara rakyat kita menderita,” sambungnya.

Untuk itu, KPK mendorong penyelarasan antara kebijakan daerah dan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk Aksi Stranas PK. 

Tak hanya itu, instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem antikorupsi di daerah.

Dorong Sistem Pencegahan yang Terintegrasi

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi penting untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam kebijakan efisiensi belanja daerah, terutama terkait perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. 

Dalam hal ini, KPK menekankan urgensi penggunaan MCSP sebagai instrumen deteksi dini atas risiko benturan kepentingan dan penyimpangan kebijakan.

KPK juga mendorong kepala daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi, mengelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh antikorupsi (PAKSI & API) di wilayah masing-masing.

Dengan kolaborasi yang erat antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan agenda pemberantasan korupsi di level lokal semakin kuat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rakor itu juga turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, serta jajaran Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah dari enam Provinsi yang menjadi peserta kegiatan.

(Kominfo Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.