TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus RD (31) warga Toboali pada Rabu dini hari (26/5).
Tersangka RD ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan sebuah pisau dibagian leher korban DN (16) yang mana warga Toboali Kabupaten Bangka selatan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan teman korban DD (21) dengan nomor LP/B-431/V/2021/BABEL/RES BASEL/ SPKT, Tanggal 24 Mei 2021.
Melalui Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto menjelaskan awal kejadian pada minggu, 23 Mei sekitar Jam 20:00 Wib, saat korban mau kepinggir laut untuk mengecek Trawl, setelah selesai mengecek korban langsung pulang saat hendak mau pulang korban dipanggil oleh temannya yang sedang santai di pasar ikan bersama 5 orang lainnya.
“Ketika mau pulang, korban RD ini tiba-tiba dicekik oleh tersangka dan si tersangka ini mengeluarkan sebuah pisau dan langsung mengarahkan ke leher sebelah kiri korban RD, akibat dengan kejadian ini korban mengalami luka sabetan dibagian leher,”Kata Kasat Reskrim AKP Ghalih.
Mendapati laporan korban, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Pada Selasa malam anggota kita mendapati informasi bahwa sang pelaku sedang berada dirumah saudaranya di Dusun Mulia, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada Rabu, 26 Mei 2021 sekitar Jam 00:30 Wib, KBO Sat Reskrim bersama anggota Opsnal Sat reskrim Polres Basel didampingi Kanit Reskrim Polsek Koba lansung menuju rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku berikut BB 1 buah Pisau yang disembunyikan dibawah kursi tamu,”Jelasnya.
Akibat dari kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengam ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
(EraNews/LEO)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.