TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Tim Buser Macan Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial RM (40), terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah gudang rumah di Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menuturkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sore, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AS (26) hendak mengunjungi rumah orang tuanya yang sedang dikontrakkan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampainya di lokasi, korban terkejut mendapati pintu gudang penyimpanan barang-barang rumah tangga sudah dalam keadaan terbuka.
”Saat diperiksa, barang-barang elektronik dan perabotan yang disimpan di dalam gudang tersebut telah raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 85.000.000,-,” ujar AKP Imam Satriawan, Selasa (7/4/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah kuat kepada RM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang beristirahat di sebuah warung makan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
”Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang di kediaman korban,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang cukup banyak, antara lain:
Satu set sofa hitam dan meja.
Mesin cuci merk LG.
Satu set kursi rotan.
Mesin rumput dorong, sepeda Polygon, tabung kompresor besar, serta kasur.
Satu unit gerobak kayu yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang curian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (f) atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Imam Satriawan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.