TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah di-PTDH, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dokumen tanah fiktif.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah persembunyian di Desa Jeriji.
Peristiwa ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat tersangka S meminjam uang kepada korban bernama Herman. Sebagai jaminan, tersangka memberikan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) kebun sawit.
”Pada bulan Oktober 2024, tersangka kemudian menjual tanah tersebut kepada korban dengan alasan tidak mampu membayar utang,” ujar Iptu GJ Budi.
Namun, kecurigaan muncul saat korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang tertera dalam surat tersebut. Setelah diperiksa, ternyata lahan kebun sawit tersebut tidak ada dan dokumen SP3AT yang diberikan oleh tersangka diduga kuat palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp52.000.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus tipu muslihat dengan memanfaatkan dokumen negara yang diduga palsu untuk meyakinkan korbannya. Motif ekonomi disinyalir menjadi alasan tersangka melakukan aksi tersebut.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Kwitansi tanda terima uang senilai Rp52.000.000. Beberapa dokumen SP3AT tahun 2014 dan 2018 yang diduga fiktif. Akta jual beli tertanggal 20 Oktober 2024. Dokumen pribadi tersangka berupa KTP, salinan KK, selip gaji, hingga surat keterangan penghasilan saat tersangka masih menjabat di Dinas Pertanian.
Atas perbuatannya, tersangka S kini telah mendekam di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
”Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan,” tegas Kasi Humas. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.