FP3KD Pertanyakan Tanggung Jawab Pemegang IUP Dalam Kasus Mitra PT Timah

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Polemik hukum yang menjerat sejumlah mitra PT Timah Tbk menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Bangka, Gustari menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem kebijakan dan tata kelola yang diterapkan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, kesalahan yang disangkakan kepada para mitra diduga bermula dari penerapan aturan, kebijakan, serta pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perintah (SP) yang menjadi dasar operasional di lapangan. Dalam skema kemitraan pertambangan, mitra umumnya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara kendali regulasi, pengawasan, hingga tata niaga berada pada pemegang IUP.

“Secara logika, sulit diterima jika mitra bisa melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara tanpa adanya pengawasan, peringatan, atau teguran dari pemegang IUP. Sistem pengawasan dan penerapan aturan itu berada di perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai terdapat indikasi disharmoni antara kebijakan internal perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait sistem imbal jasa serta mekanisme jual beli bijih timah oleh mitra. Ketidaksinkronan inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

FP3KD juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dihadapi para mitra. Pasalnya, dalam praktik operasional, keberadaan mitra disebut turut menopang capaian produksi perusahaan. Tanpa dukungan mitra, target produksi dinilai belum tentu dapat terpenuhi secara optimal.

“Kami prihatin, karena mitra selama ini menjadi bagian penting dalam produksi. Namun ketika muncul persoalan hukum, justru mereka yang berada di posisi paling rentan,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan bentuk tanggung jawab dari pengambil kebijakan dan pihak pemberi SPK/SP yang selama ini menjadi pedoman kerja para mitra. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan melihat peran, kewenangan, serta rantai kendali dalam tata kelola pertambangan.

FP3KD berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan objektif, sehingga tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga mengkaji aspek kebijakan dan sistem yang melatarbelakangi munculnya persoalan tersebut. Dengan demikian, ke depan tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.