Forum P3KD Dorong Pemda Buat Perda Tanah Terlantar untuk Pertanian dan Perkebunan

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Banyaknya kondisi lahan yang dibiarkan dan terlihat tidak terurus serta kepemilikan lahan tidak sesuai aturan menjadi sorotan Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (P3KD) Bangka.

Ketua P3KD, Gustari saat di jumpai langsung dilokasi tempat tinggalnya menuturkan, dimasa pademik covid-19 semua membutuhkan lahan untuk dikelola dan dimanfaatkan secara optimal baik secara perorangan maupun perkelompok.

Oleh sebab itu, lahan yang dinilai tidak produktif tersebut dapat dikelola oleh masyarakat untuk perkebunan atau pertanian seperti penanan tanaman pangan. Sehingga, lahan yang tidak produkstif tersebut menjadi ekonomis.

“Sebelumnya pemda harus membuat Perda terlebih dahulu sesuai acuan dari
UUD1945 PASAL 33, UUPA NO 5 TA 1960 Tentang dasar pokok-pokok agraria dan Pasal 27, 34 dan 40,” kata Gustari, Kamis (19/11/20).

“Dan UU NO 4 TA 1996 Tentang Hak Tanggung Pasal 4 Ayat 1 dan 2, PP NO 11 TA 2010 Tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar Pasal 9 Ayat 3, PP NO 41 TA 1964 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Pasal 3 A Keputusan Peraturan Kepala BPN RI NO 4 TA 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Pengertian tanah terlantar Pasal 1 ayat 5 dan 6, Perda No Tentang izin Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan ( IP2L) untuk
Pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang dikuasai oleh pemegang sertifikat, IUP dan sejenisnya dapat dikeluarkan IP2Lnya setelah adanya persetujuan dan kesepakatan Perjanjian antara pemohon ( IP2L) dan pemilik lahan,” sambungnya.

Ia mengatakan untuk lahan yang ditelantarkan harus luas dibawah dari 2 Ha dapat di kelola atau dimanfaatkan secara perorangan.

“Lahan yang ditelantarkan di atas 2 Ha dalam satu hamparan dapat di kelola dan di manfatkan secara berkelompok,” jelasnya.

Saat disinggung kreteria apa saja yang dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, Gustari menjawab , tanah yang dimiliki seseorang yang tidak dikelola atau dimanfaatkan dan ditelantarkan bertahun tahun.

Selain itu kata dia, lahan reklamasi yang dimiliki perusahaan tidak dipantau atau diperhatikan dan lahan exs pertambangan yang dibiarkan serta untuk proses pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut berpedoman dengan PP No 24 TA 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Kepmen Pertanian NO 104 TA 2020 Tentang komodias binaan kementerian pertanian.

Lanjut dikatakannya, untuk persoalan institusi penting dimasukkan dalam Ranperda ini. Sebab katanya ada sejumlah kegiatan atau pekerjaan dan kondisi yang harus segera dilakukan jika ingin perda ini dilaksanakan. 

“Institusi yang berintegritas mesti ada pada Ranperda ini, mungkin bentuknya Tim Asistensi, semacam Dewan Tanah Ulayat. Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk tim ini yang antara lain berfungsi membantu pemangku adat dalam menata tanah ulayat didaerahnya masing dalam rangka pendataan inventarisasi tanah ulayat dan pengurusan sertifikat tanah,” demikian disampaikannya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.