Forum P3KD Ajak Pemda Bersiap Menyambut Kedatangan UU Omnibus Law

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Kehadiran UU Omnibus law saat ini memang banyak mendapat penolakan keras dari berbagai elemen baik di kalangan buruh, mahasiswa dan ormas ormas lainnya di mana mana

Ini di sebabkan adanya perbedaan pandangan dari maksud dan tujuan uu cipta kerja tersebut di ajukan oleh pemerintah pusat dan disahkan oleh DPR RI selaku pembuat dan pengesah UU sesuai kewenanganya.

Pemerintah bertugas mengatur pemerintahan sesuai aturan peraturan yang telah disepakati dengan anggota DPR RI,seperti dalam UU omnibuslaw/cipta kerja ini, ada beberapa pasal yang di hilangkan dan di tambah memiliki kelebihan dan kekurangan serta ada yang di untungkan dan ada yang di rugikan.

Namun, menanggapi hal tersebut ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gustari menyarakan agar pihak pemerintah daerah dan DPRD harus mempersiapkan dirinya dengan membuat Perda atau Peraturan Bupatinya (Perbup) sebagai langkah-langkah regulasi penerapan UU cipta kerja tersebut terutama PERDA yang berurusan dengan lahan area pertambangan, perkebunan, pertanian dan kehutanan.

“Bila ini tidak di antisifasi maka masyarakat dan pemerintah di daerah menjadi penonton ” uu omnihbuslaw ini menurut saya sakit sakit sedap” jelas Gustari sambil tersenyum.

UU Omnibus law ini boleh di kata seperti peta jalan menuju wilayah pertambangan, perkebunan, pertanian dan kehutanan sementara kendaraannya merupakan titipan ” om nih busnya” yang harus di jaga dan di rawat untuk menjaga dan merawat kendaraan itu maka jalan-jalan yang di tuju uu cipta kerja ini jangan banyak tempat pemberhentiaannya ( halte) apa lagi macet di jalan tapi kalau ada lampu lalulintas di persimpangan berhenti sejenak.

Peran bagi masyarakat dan pemerintah bagai mana yaitu segera ikut dalam rombongan omnihbuslaw tersebut seperti saja kalau kita menaiki bus-bus di kota besar di dalam bus itu sering kita lihat pengamen dan pedagang yang ikut di dalamnya artinya penumpang tersebut dapat di katakan ” sambil menyelam minum air”.

“Namun, kalau dipertanyakan apa hubungannya UU Omnibus law dengan pemerintah dan masyarakat maka hubungannya adalah bagai pemerintah daerah membuat perda agar mendapatkan kontribusi PAD dan sementara masyarakat dapat memanfaatkan lahannya secara efektif dan ekonomi serta perlu di ingat bahwa dalam uu omnih bus law ini kewenangan perizinan cenderung berada di tangan pemerintah pusat,”tambah Gustari.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.