JEBUS, ERANEWS.CO.ID — EH (40) warga Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kacamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditangkap Polisi, Minggu (20/09/20).
EH (40) ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka bacokan pada leher korban.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada Senin (14/09/20) lalu dikediaman rumah pelaku. Untuk korbannya Edi Suprianto Sitompul (25) warga Desa Ketap Kecamatan Jebus,” kata Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K.
Baca Juga >> Mobil Honda Jazz Tabrak Mobil Toyota Calya di Desa Belilik
Kapolsek menyebut, peristiwa itu terjadi bermula saat Edi Suprianto Sitompul (25) warga Desa Ketap Kecamatan Jebus mendatangi rumah pelaku.
Dan setelah itu kata Kapolsek korban dan pelaku sempat berselisih paham yang mana pelaku kemudian membacok korban dari belakang menggunakan parang yang mengenai leher korban ketika korban hendak pulang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian leher akibat luka bacokan parang milik pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga >> Hilang Saat Mancing di Pasir Padi, Pria Ini Ditemukan Meninggal
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di wilayah kebun sawit Dusun Air Sirih Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kemudian berdasarkan informasi itu kata Kapolsek pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12:30 wib.
“Guna penyidikan lebih lanjut pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Jebus. Selain mengamankan pelaku turut diamankan 1 buah golok yang digunakan pelaku untuk membacok leher korban,” pungkasnya.
(eranews/3s)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.