TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RPD (23), seorang buruh harian lepas, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu G.J. Budi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang, dan satu bungkus plastik bening berukuran kecil dengan isi yang sama.
Selain itu, ditemukan pula beberapa bungkus plastik kosong, satu unit timbangan digital merek Camry, tiga buah sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok, dan satu helai celana jeans pendek.
“Total berat bruto sabu yang disita adalah 4,21 gram,” ucapnya.
Iptu G.J. Budi menambahkan bahwa modus operandi pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RPD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.