BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Polres Bangka Barat melalui jajarannya Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus itu pelaku yang berhasil di amankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat tersebut berinisial PI (41) merupakan warga Dusun Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, menyampaikan penangkapan terhadap pelaku itu terjadi pada Sabtu (23/04/22) sekira pukul 23:00 wib di Kampung Menjelang baru Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok Bangka Barat.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada seseorang yang memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhasil diamankan atas laporan masyarakat,” katanya.
“Saat pelaku digeledah ditemukan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,85 gram beserta peralatan isap sabu,”sambung dia.
Dia menambahkan saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
(Asw)