Dua Terdakwa Korupsi di Bangka Selatan Divonis Penjara

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Janu Yudianto dan Andri Saputra dalam kasus korupsi.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (30/7/2025) siang.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, bersama hakim anggota Mhd Takdir dan Imran Leri. Kedua terdakwa hadir dalam persidangan ini, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan tim penasihat hukum mereka.

Pembacaan vonis dilakukan secara bersamaan oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Janu Yudianto dan Andri Saputra tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim Dewi Sulistiarini.

Meskipun dibebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janu Yudianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp142 juta, apabila uang tersebut tidak diganti setelah 1 bulan putusan ini dibacakan, diganti kurungan penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Andri Saputra, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500 dan tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut.

“Iya terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menanggapinya dan silakan para terdakwa berunding dulu,” ucap Hakim Dewi.

“Izin Yang Mulia, pikir-pikir dulu,” jawab kedua terdakwa. Senada, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tersandung kasus korupsi uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan telah menjalani beberapa kali sidang sebelumnya.(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.