Dua Tahun Dicabuli Paman, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Berakhir di Polisi

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial Fr digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Senin (27/10/2025) siang.

Fr resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

​Pelaku, warga salah satu desa di Kecamatan Payung, menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025) setelah aparat kepolisian dari Polsek Payung melakukan pendekatan tegas.

​Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka M. Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Payung,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

​Aksi bejat pelaku terungkap dengan cara tak terduga. Ibu korban, inisial Mi, dikejutkan oleh unggahan di status WhatsApp milik kakak iparnya, Fr (pelaku), pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Status tersebut menampilkan foto putrinya yang berinisial AA (14) disertai tulisan bernada ancaman.

​Curiga dengan unggahan tersebut, Mi segera memberitahu suaminya, EK (38). Beberapa jam kemudian, saat korban pulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, kedua orang tua korban langsung menginterogasi anaknya.

​Awalnya, korban mencoba menutupi kejadian dan hanya mengaku bahwa pelaku pernah memegang bagian dadanya. Namun, setelah terus didesak agar jujur, korban akhirnya menangis dan mengakui kenyataan pahit.

​Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali sejak ia masih duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan keji itu berlangsung selama dua tahun, hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di rumah orang tua korban di Kecamatan Payung.

​“Jadi pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2023 sampai 10 Juni 2025,” jelas Kurniawan.

​Mendengar pengakuan memilukan dari anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menuntut keadilan. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Sepekan kemudian, pelaku akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Payung.

​Kepada petugas, Fr mengakui seluruh perbuatan bejatnya tanpa perlawanan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksinya. Korban, yang masih anak-anak, tidak berani melawan atau bercerita kepada siapapun.

​“Awalnya pelaku memang melakukan pengancaman. Sementara aksi selanjutnya pelaku melakukan upaya bujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban,” sebut Kurniawan.

​Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, yaitu satu helai baju kaos hitam berlengan panjang, celana pendek hitam bergaris kuning, dan celana dalam berwarna pink.

​Atas perbuatannya, Fr dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.