Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba

PANGKALPINANG, ERANRWS.CO.ID — Jajaran Sat Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Dari pengungkapan kasus itu Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku yakni Jodi dan Arif keduanya merupakan warga Pangkalpinang Kelurahan Pancur.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres mengatakan, kedua pelaku di amankan pada Selasa (07/01/20) sekira pukul 20:00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kota Pangkalpinang.

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak lima (5) plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Wakapolres, Rabu (15/01/20) saat melakukan Jumpa Pers di Makopolres Pangkalpinang.

Menurutnya, barang bukti tersebut berawal ditemukan di Gereja Jalan Lekong Kota Pangkalpinang sebanyak satu (1) paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

“Lalu dilakukan pengledahan lanjutan dikontrakan tersangka di Jalan kerisi dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

Kemudian lanjut Wakapolres, pengledahan kembali dilanjutkan di rumah kakak kandung tersangka yang berada di Jalan Marlin.

“Disana kita temukan kembali tiga paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari tersangka jodi diamankan sebanyak empat paket bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 gram.

“Sedangkan dari tersangka Arif didapat satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan satu unit motor, ” jelasnya.

Atas perbuatannya Jodi terancam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang- Undang tentang narkotika sedangkan Arif terancam Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Narkotika.

Ia menambahkan, untuk kedua tersangka yang diamankan tersebut berawal dari kegiatan penertiban parkir liar di seputaran Trans Mart.

“Disana (Trans Mart) kita sudah mengamankan sepuluh juru parkir liar kemudian dilakukan tes urine dan didapatkan diantaranya enam orang yang positif,” sebutnya.

Dari situ dikembangkan dan kemudian ditangkaplah dua orang itu atas nama jodi dan Arif.

“Untuk keenam juru parkir yang dinyatakan positif saat ini sedang dilakukan rehab di Badan Narkotika Nasional (BNN), “tutupnya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.