*Rocky Husada : Ini Sudah Melanggar, Sudah Merusak Aset Pemerintah
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pembongkaran tangga di halaman Masjid Agung Kubah Timah di Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang mendapat kecamanan keras dari masyarakat.
Tak hanya, itu kegiatan pembongkaran anak tangga untuk pemasangan tiang reklame tersebut juga menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
“Ini masuk pekarangan Masjid Agung Kubah Timah dan masuk aset Pemkot Pangkalpinang. Dimana pengawasnya, ada izin gak, siapa yang mengizinkan,” tanya Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada saat dilokasi pekerjaan di Halaman Masjid Agung Kubah Timah, Sabtu (28/09/24) siang usai shalat Zhuhur.
Rocky menegaskan bahwa pekerjaan pemasangan tiang reklame harus mendapat izin tertulis dari pihak terkait. Apalagi pekerjaan itu berhubungan dengan aset pemerintah kota.
“Stop dulu pekerjaannya ini harus ada izin dulu dari pihak terkait. Di Perda Nomor 16/2012 sudah dijelaskan lingkungan tempat ibadah dan tempat sekolah itu dilarang mendirikan papan reklame,” jelasnya.
Ditemui di lokasi, salah satu pekerja mengaku tidak tahu terkait izin pekerjaan tersebut. Bahkan ia membenarkan pembongkaran dan galian tersebut diperuntukkan untuk tiang reklame.
“Ini untuk tiang reklame pak. Terkait izin pekerjaan kita tidak tahu,” kata dia kepada media.
Terpisah, Kasat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dihubungi terkait pekerjaan tersebut langsung mendatangi lokasi.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak PU, dan pihak PU meminta kami untuk menyetop pekerjaan itu,” pungkasnya.
*Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya Pertanyaan Izin Pekerjaan
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya juga menanggapi pekerjaan pembongkaran tangga Masjid Agung Kubah Timah yang masuk dalam aset pemerintah kota.
Menurut dia, pekerjaan tiang reklame tersebut harus memiliki izin yang jelas dari pihak-pihak terkait.
“Ini jelas melanggar. Tangga Masjid Agung Kubah Timah yang merupakan aset dari pemerintah kota dibongkar seenaknya. Kita mau lihat izin tertulisnya,” tegas Bangun.
“Kita sudah mendapat informasi belum ada surat izin resmi tertulis dari pihak terkait,” tutupnya.
(Shandy_Mane)