TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengecam keras perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum di sebuah lembaga belajar non-formal di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Insiden ini menjadi sorotan utama, mengingat oknum tersebut seharusnya mengemban tanggung jawab mulia untuk mendidik dan membimbing masa depan anak-anak.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bangka Selatan, Sumindar, menyatakan bahwa berita yang muncul belakangan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu selektif dan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan bagi putra-putrinya.
“Metode pembelajaran yang diterapkan di berbagai lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, harus senantiasa dikontrol, dipantau, dan dievaluasi. Inilah pentingnya perizinan agar lembaga di atasnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara kontinyu,” ungkap Sumindar.
Sumindar menegaskan bahwa legalitas penyelenggara pendidikan, baik formal maupun non-formal, adalah hal yang sangat vital dan final. Mendirikan lembaga pendidikan tidak hanya berhenti pada kepemilikan dokumen yayasan saja, namun kelengkapan lain juga harus jelas dan terbaca.
“Jika lembaga pendidikan, kelengkapan dasar yang harus disiapkan misalnya, kurikulumnya jelas, kompetensi guru terukur, keberadaan lembaga terbuka, penanggung jawabnya jelas, dan ada evaluasi secara rutin. Jika tidak memiliki dokumen lengkap, jangan mentasbihkan diri sebagai lembaga yang absah dan jangan latah menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah euforia dan latah dengan istilah-istilah keren lembaga pendidikan, lantas tanpa pikir panjang mempercayakan anak untuk bergabung atau belajar.
“Ingat, anak adalah investasi masa depan yang harus dijaga dan dilindungi,” ucap Sumindar.
“Menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini, terkait tindak asusila salah seorang oknum dari sebuah lembaga pendidikan yang belum terdaftar secara resmi, maka Pemerintah Bangka Selatan, melalui Dinas Sosial PPPA, mengutuk keras kejadian tersebut, dan menjadi pelajaran berharga untuk kita semua,” pungkas Sumindar.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan segala upaya akan melakukan pendampingan bagi saksi dan korban. Secara lebih spesifik, sesuai kewenangan, Dinas Sosial PPPA telah membentuk Tim Internal untuk membantu pemetaan kasus, melakukan koordinasi pendampingan ke Aparat Penegak Hukum (APH), pendampingan BAP, kemudian dilanjutkan dengan home visit, menyusun rencana intervensi, intervensi, terminasi, dan langkah lanjutan.
Saat ini, upaya pendampingan saksi dan korban telah melibatkan LPSK RI melalui Sahabat Saksi dan Korban di Daerah. Kejadian ini juga akan diterbitkan Laporan Sosial dan diteruskan ke Kementerian PPPA.
“Terakhir, atas nama pemerintah daerah, seizin Bupati Bangka Selatan, mengimbau seluruh masyarakat agar dapat selektif dalam mempercayakan putra-putrinya dalam belajar menggapai masa depan. Jangan mudah percaya dengan berbagai iklan pendidikan,” terang Sumindar.
Untuk diketahui bahwa DSPPPA Bangka Selatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Basel, Kemenag Basel dan berbagai stakeholder dalam pendampingan mendalam pada kejadian tersebut.(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.