PANGKALPINANG,ERANEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (09/02/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah sebelum ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke proses pembahasan berikutnya.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 mengenai retribusi tempat khusus parkir.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut, sehingga pada rapat paripurna kali ini diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ia menekankan pentingnya respons pemerintah daerah yang menyeluruh terhadap setiap masukan fraksi, khususnya terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang selama lima tahun ke depan.
Menurut Abang Hertza, dokumen RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berdasarkan kondisi riil daerah.
Selain RPJMD, DPRD juga menaruh perhatian pada Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang diharapkan dapat memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran.
Sementara itu, terkait Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999, Abang Hertza menilai langkah tersebut penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ia berharap seluruh proses pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus.
Abang Hertza menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas yang baik, mudah diterapkan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
(*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.