DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis 

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi membuka Masa Persidangan II Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan Rapat Paripurna ke-1 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis 5 Februari 2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. 

Yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029, Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir.

Agenda penting ini dihadiri langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menegaskan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen kunci untuk menyelaraskan pembangunan kota dengan kebijakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“RPJMD Kota Pangkalpinang pada dasarnya menerjemahkan tujuan pembangunan provinsi menjadi intervensi spesifik, seperti peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi jasa dan perdagangan, serta perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Saparudin.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah agar program pembangunan lebih terarah dan terukur.

Selain RPJMD, rapat juga membahas perubahan regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR). Saparudin menyebut aturan baru ini penting agar pelaksanaan CSR memiliki acuan yang lebih jelas.

“Raperda ini disusun sebagai pedoman lengkap dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, sesuai ketentuan Permensos Nomor 9 Tahun 2020,” ujarnya.

Agenda lain yang turut dibahas adalah rencana pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir. Kebijakan tersebut dinilai sudah tidak relevan karena telah diatur kembali dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.

“Pengaturan retribusi tempat khusus parkir sudah dimuat dalam perda terbaru, sehingga aturan lama perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih,” tutup Saparudin.

Pembukaan Masa Persidangan II ini menjadi langkah awal DPRD dan Pemkot Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan strategis demi percepatan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.